Etika Profesi Humas
![]() |
sumber gambar: https://rocketmanajemen.com/definisi-public-relation/#a |
Public Relation
Public Relations atau Hubungan masyarakat, atau sering
disingkat Humas adalah seni komunikasi menciptakan pengertian publik yang lebih
baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap
suatu individu/organisasi.
Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relation
Professional), Berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan
kedepan, yaitu pergeseran sistem pemerintahan otokratik menuju sistem
reformasi yang lebih demokratik dalam era globalisasi yang ditandai dengan
munculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang
terbuka, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan pasar bebas.
Kegiatan PR Secara Umum
1. Kegiatan
PR secara umum adalah kegiatan yang berhubungan dengan ‘persepsi’ dan nilai.’
Karena itu memerlukan perhatian pada asas-asas: profesional; obyektif; bermoral
dan beretika; efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan pelayanan
berkualitas .
2. Ketika
berbicara mengenai status profesional PR, publik seringkali merujuk pada
ke-etis-an aparat tersebut. Lalu apakah Etika itu? Etika adalah
standar-standar moral perilaku, atau bagaimana Anda bertindak dan mengharapkan
orang lain bertindak. Etika merupakan sebuah bentuk kompromi antara hak dan
tanggung jawab individu.
Menurut Howard Stephenson dalam bukunya Hand Book
Of Public Relations (1971), mengatakan bahwa definisi profesi humas
adalah “ The practice of skilled art or servicebased on training, a body
of knowledge,adherence to agree on standart of ethics. “
Artinya : “kegiatan humas
atau public relations merupakan profesi secara praktis memiliki seni
keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan,
dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standart etika nya.”
Etika
Etika bukanlah hal yang datang dengan sendirinya. Ia
merupakan suatu hasil bentukan manusia. Etika diciptakan untuk mengatur
kehidupan manusia agar terjadi interaksi yang harmonis. Dalam prakteknya tak
ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas
sosial, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama,
maupun komunitas group. Tak ada etika yang universal.
Perbedaan tersebut bahkan seringkali telah melahirkan
bentuk etika baru. Karena ketika dua komunitas yang memiliki standar/dasar
etika yang berbeda berkomunikasi, mereka akan terikat dengan aturan main. Di
mana kedua belah pihak dituntut untuk menghormati etika masing-masing, agar
komunikasi dapat terhindar dari kegagalan. Hal inilah yang pada akhirnya akan
terbentuk etika baru sebagai sebuah bentuk kompromi baru dari dua buah etika
yang berbeda.
Tiga Konsep Penting Etika Public Relation
Menurut G Sachs dalam bukunya The Extent and
intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep penting
dalam etika kehumasan, sebagai berikut :
1. The Image, knowledge about
us and the attitudes toward us the our different interest group
have. Artinya, Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap
kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling
berbeda.
2.
The
profile, the knowledge about anattitude towards, we want ourvarious interest
group to have. Artinya, Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu
sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita yang
beragam.
3.
The
Ethics is branch of philosophy, it is amoral philosophy or philosophical
thinking about morality, often used as equivalent it right or good. Artinya,
Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau
pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan
nilai-nilai kebenaran dan kebaikan.
Etika Dan Profesi Public Relation
Etika erat kaitannya dengan pelaksanaan kode etik
perilaku. Fungsi dari keduanya adalah untuk melindungi mereka yang
mempercayakan kesejahteraan di tangan profesional.
Perlindungan terhadap profesi tersebut berupa hak
istimewa, status, dan kolegitas profesional. Dalam profesi, penerapan
nilai-nilai moral dalam prakteknya di sebut sebagai etika terapan.
Etika profesi merupakan norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan di taati oleh
para pegawai atau karyawan, berupa peraturan-peraturan, tatanan
yang ditaati semua karyawan dari organisasi tertentu
Etika Dan
Perilaku Public Relations
- PUBLIC RELATIONS OFFICER harus mempunyai tingkah laku yang baik/positif sebagai bentuk integritas persoalan Integritas personal menjadi bagian integritas profesinya.
- PUBLIC RELATIONS OFFICER diharapkan melaksanakan prinsip-prinsip kehumasan.
- PUBLIC RELATIONS OFFICER merepresentasi organisasi/perusahaan. Artinya berlaku jujur adalah jalan yang terbaik, karena hubungan masyarakat tidak akan berjalan tanpa mendapatkan kepercayaan. PUBLIC RELATIONS bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar tanpa banyak komentar. Ini yang membedakan hubungan masyarakat dengan propaganda.
Public
Relations Harus Menguasai Etika – Etika:
- Good communications for internal and external public.
- Tidak terlepas dari factor kejujuran (integrity) sebagai landasan utamanya.
- Memberikan kepada bawahan/karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada perusahaannya (membuat mereka merasa diakui/dibutuhkan).
- Etika sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap dijaga.
- Menyampaikan informasi - informasi penting kepada anggota dan kelompok berkepentingan.
- Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.
- Menguasai prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.
- Menguasai teknik dan cara penanggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memberikan keputusan dan pertimbangan secara bijaksana.
- Mengenal batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.
- Penuh dedikasi dalam profesinya.
- Mentaati kode etik Public Relations
Kode Etik
Public Relations.
1.
Code of
Conduct, merupakan kode perilaku
sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum,
serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
2. Code of
profession merupakan standar
moral,bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu
secara profesional lainnya.
3. Code
of publication,
merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses
dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi
kepentingan publik.
4.
Code of
enterprise, menyangkut aspek
hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta
peraturan lembaga .
Bagi Profesi PR, Dasar Etikanya Mencakup :
•
Sikap professional.
Sikap profesional memiliki prinsip bahwa Anda harus
bertindak atas dasar keinginan untuk menciptakan kebaikan diantara kedua belah
pihak, baik klien maupun komunitas. Bukan semata - mata untuk mengejar posisi
dan kekuasaan.
•
Kepercayaan
mutlak, dan tanggung jawab sosial.
Untuk menjadi seorang profesional, Anda diharapkan
mampu memegang kepercayaan. Kesejahteraan publik atau pimpinan tergantung pada
kecakapan dan tindakan Anda. Pimpinan harus mempercayai informasi yang
diberikan oleh PR lebih dari siapapun. Sedangkan kehormatan seorang profesional
PR mengacu pada keyakinan dan kepercayaan yang diberikan publik, karena
perilaku yang benar dan keahlian yang Anda miliki.
Hal – Hal Yang Harus Diperhatikan Adalah :
1.
Tanggung
jawab.
Praktisi
PR memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan fungsinya (by
function) serta tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan
pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan
profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya.
2.
Kebebasan
Para profesional PR memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
Para profesional PR memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
3.
Kejujuran
Profesional PR harus jujur dan setia, serta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya. Mengakui akan kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan ‘melacurkan’ profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
Profesional PR harus jujur dan setia, serta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya. Mengakui akan kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan ‘melacurkan’ profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
4.
Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, maka setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak, mengganggu milik orang lain, lembaga, atau organisasi, atau mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain, agar tercipta saling menghormati dan keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya, maka setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak, mengganggu milik orang lain, lembaga, atau organisasi, atau mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain, agar tercipta saling menghormati dan keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.
5.
Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya, organisasi, dan departemen yang dipimpinnya, untuk melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya adalah merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap profesional.
Dalam prinsip ini, seorang profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya, organisasi, dan departemen yang dipimpinnya, untuk melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya adalah merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap profesional.
![]() |
sumber gambar:https://muhfranando.weebly.com/home/kode-etik-public-relations-nasional-internasional |
Standar Komitmen Yang Tinggi Atas Etika Dan Sikap Profesionalisme Bagi Para Praktisi Akan Membedakan Praktisi PR Dengan Tenaga Terlatih Lainnya. Kemudian Akan Menjadikan Profesi PR Mempunyai Nilai Lebih Dalam Pelayanan Public Interest. Landasannya Adalah:
•
Professional
Ethics. Perilaku yang
profesional didasarkan pada niat baik, merasa diawasi dan dinilai jika melawan
kode perilaku. Perasaan ini dapat terwujud, karena dipaksa melalui interpretasi
nyata bagi mereka yang menyimpang dari penampilan standar yang diterima.
•
The
Imperative of Trust. Hubungan
publik atau pimpinan lembaga dengan PR berbeda dengan hubungan mereka dengan
penyedia jasa lainnya. Perbedaan dipusatkan pada hubungan berlandaskan
kepercayaan. Sewaktu pimpinan mencari jasa profesional, mereka menempatkan
dirinya –bukan hanya pikirannya– dalam suatu resiko. Begitu juga dengan publik.
Seringkali, mereka mempercayakan dirinya dan keinginannya kepada Anda. Karena
itu, pimpinan atau publik dan Anda telah memasuki sebuah hubungan saling
percaya, sehingga diharuskan untuk bertindak sebaik mungkin.
•
Professional
Privilege. Professional Privilege
(hak istimewa) para profesional PR berpondasi pada kepercayaan, keyakinan, dan
perilaku yang baik dari publik maupun dari sesama profesional. Untuk melindungi
hak masing-masing dalam posisinya di masyarakat, para praktisi membuat kode
etik dan standardisasi dalam praktek. Kode etik tersebut seringkali memiliki
kekuatan hukum dan kekuasaan terhadap sanksi negara.
•
Social
Responsibility. Para profesional PR
juga harus dapat memenuhi kewajiban moral dan harapan dalam masyarakat. Masalah
etika ini penting diperhatikan. Karena pada dasarnya, kegiatan PR memiliki
pengaruh yang kuat dalam masyarakat, terutama apabila dapat menjalankan
fungsinya secara efektif, dan sadar akan konsekuensi dari kegiatan yang
dijalankannya .
Pengaruh Positif Yang Dapat Ditimbulkan Akibat Dijalankannya Kode Etik Ini Adalah :
1.
Humas
dapat meningkatkan praktek profesionalisme dengan memberikan kode etik dan
memberdayakan perilaku dan kinerja yang bersifat etis dan standar.
2.
Humas
mampu meningkatkan perilaku dari suatu organisasi dengan menekankan pada
kebutuhan akan aspirasi masyarakat.
3.
Humas
mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyerap aspirasi yang berkembang
di tengah masyarakat.
4.
Humas
melayani kelompok masyarakat tertentu dan masyarakat lainnya dengan menggunakan
komunikasi dan media untuk mengubah informasi yang tidak benar menjadi
informasi yang sebenarnya .
5.
Humas
mempengaruhi tanggung jawab sosialnya dengan mendukung kesejahteraan manusia
dengan cara memperbaiki sistem sosial yang disesuaikan dengan perubahan
kebutuhan dan lingkungan.
Selain Itu, Juga Terdapat Beberapa Pengaruh Negatif, Mungkin Terjadi Akibat Penyalah Gunaan Etika Dalam Kegiatan PR,
Seperti :
- Humas yang ingin mendapatkan keuntungan dengan
mendukung kepentingan tertentu, kadang-kadang sampai mengorbankan
kepentingan masyarakat.
- Humas ada kalanya membuat kekacauan dalam
saluran-saluran komunikasi dengan membuat informasi menjadi lebih rumit
dan membingungkan daripada bersifat klarifikasi.
- Humas dapat mengakibatkan rusaknya kredibilitas
dan saluran komunikasi karena dinodai oleh rasa kebencian dan ketimpangan.
Selain pengaruh negatif di atas, seringkali
kegiatan-kegiatan yang dilakukan PR berujung pada penuntutan melalui jalur
hukum, oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas. Karena itu, PR juga dituntut
untuk ’melek’ hukum dalam melakukan aktifitasnya. Minimal mengetahui dan
memahami kegiatan-kegiatan mereka yang berpotensi dalam pelanggaran hukum
Sumber: Materi Perkuliahan Etika Profesi Humas.
Sumber: Materi Perkuliahan Etika Profesi Humas.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus