Etika Profesi Humas

ETIKA & PUBLIC RELATION 


sumber gambar: https://rocketmanajemen.com/definisi-public-relation/#a
Public Relation

Public Relations atau Hubungan masyarakat, atau sering disingkat Humas adalah seni komunikasi menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/organisasi.
Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relation Professional), Berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan kedepan, yaitu pergeseran sistem pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang terbuka, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan pasar bebas.

Kegiatan PR Secara Umum

1.        Kegiatan PR secara umum adalah kegiatan yang berhubungan dengan ‘persepsi’ dan nilai.’ Karena itu memerlukan perhatian pada asas-asas: profesional; obyektif; bermoral dan beretika; efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan pelayanan berkualitas .
2.       Ketika berbicara mengenai status profesional PR, publik seringkali merujuk pada ke-etis-an aparat tersebut. Lalu apakah Etika itu? Etika adalah standar-standar moral perilaku, atau bagaimana Anda bertindak dan mengharapkan orang lain bertindak. Etika merupakan sebuah bentuk kompromi antara hak dan tanggung jawab individu.

Menurut Howard Stephenson dalam bukunya Hand Book Of Public Relations (1971), mengatakan bahwa definisi profesi humas adalah “ The practice of skilled art or servicebased on training, a body of knowledge,adherence to agree on standart of ethics. “
Artinya :  “kegiatan humas atau public relations merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standart etika nya.”


Etika
Etika bukanlah hal yang datang dengan sendirinya. Ia merupakan suatu hasil bentukan manusia. Etika diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia agar terjadi interaksi yang harmonis. Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut.  Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama, maupun komunitas group. Tak ada etika yang universal.
Perbedaan tersebut bahkan seringkali telah melahirkan bentuk etika baru. Karena ketika dua komunitas yang memiliki standar/dasar etika yang berbeda berkomunikasi, mereka akan terikat dengan aturan main. Di mana kedua belah pihak dituntut untuk menghormati etika masing-masing, agar komunikasi dapat terhindar dari kegagalan. Hal inilah yang pada akhirnya akan terbentuk etika baru sebagai sebuah bentuk kompromi baru dari dua buah etika yang berbeda.

Tiga Konsep Penting Etika Public Relation

Menurut G Sachs dalam bukunya The Extent and intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan, sebagai berikut :
1.     The Image, knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest group have. Artinya, Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda.
2.        The profile, the knowledge about anattitude towards, we want ourvarious interest group to have. Artinya, Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita yang beragam.
3.        The Ethics is branch of philosophy, it is amoral philosophy or philosophical thinking about morality, often used as equivalent it right or good. Artinya, Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan.



Etika Dan Profesi Public Relation

Etika erat kaitannya dengan pelaksanaan kode etik perilaku. Fungsi dari keduanya adalah untuk melindungi mereka yang mempercayakan kesejahteraan di tangan profesional.
Perlindungan terhadap profesi tersebut berupa hak istimewa, status, dan kolegitas profesional. Dalam profesi, penerapan nilai-nilai moral dalam prakteknya di sebut sebagai etika terapan.
Etika profesi merupakan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan di taati oleh para pegawai atau karyawan, berupa peraturan-peraturan, tatanan yang ditaati semua karyawan dari organisasi tertentu

Etika Dan Perilaku Public Relations

  • PUBLIC RELATIONS OFFICER  harus mempunyai tingkah laku yang baik/positif sebagai bentuk integritas persoalan Integritas personal menjadi bagian integritas profesinya. 
  • PUBLIC RELATIONS OFFICER diharapkan melaksanakan prinsip-prinsip kehumasan.
  • PUBLIC RELATIONS OFFICER merepresentasi organisasi/perusahaan. Artinya berlaku jujur adalah jalan yang terbaik, karena hubungan masyarakat tidak akan berjalan tanpa mendapatkan kepercayaan. PUBLIC RELATIONS bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar tanpa banyak komentar. Ini yang membedakan hubungan masyarakat dengan propaganda.


Public Relations Harus Menguasai Etika – Etika:

  1. Good communications for internal and external public.
  2. Tidak terlepas dari factor kejujuran (integrity) sebagai landasan utamanya. 
  3. Memberikan kepada bawahan/karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada perusahaannya (membuat mereka merasa diakui/dibutuhkan).
  4. Etika sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap dijaga.
  5. Menyampaikan informasi - informasi penting kepada anggota dan kelompok berkepentingan.
  6. Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.
  7. Menguasai prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.
  8. Menguasai teknik dan cara penanggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memberikan keputusan dan pertimbangan secara bijaksana.
  9. Mengenal batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.
  10. Penuh dedikasi dalam profesinya.
  11. Mentaati kode etik Public Relations


Kode Etik Public Relations.

1.         Code of Conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
2.      Code of profession merupakan standar moral,bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional lainnya.
3.          Code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan publik. 
4.        Code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lembaga .

Bagi Profesi PR, Dasar Etikanya Mencakup :

              Sikap professional.
Sikap profesional memiliki prinsip bahwa Anda harus bertindak atas dasar keinginan untuk menciptakan kebaikan diantara kedua belah pihak, baik klien maupun komunitas. Bukan semata - mata untuk mengejar posisi dan kekuasaan.
              Kepercayaan mutlak, dan tanggung jawab sosial.
Untuk menjadi seorang profesional, Anda diharapkan mampu memegang kepercayaan. Kesejahteraan publik atau pimpinan tergantung pada kecakapan dan tindakan Anda. Pimpinan harus mempercayai informasi yang diberikan oleh PR lebih dari siapapun. Sedangkan kehormatan seorang profesional PR mengacu pada keyakinan dan kepercayaan yang diberikan publik, karena perilaku yang benar dan keahlian yang Anda miliki.

Hal Hal Yang Harus Diperhatikan Adalah :

1.         Tanggung jawab.
Praktisi PR memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan fungsinya (by function) serta tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya.
2.        Kebebasan
Para profesional PR memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
3.        Kejujuran
Profesional PR harus jujur dan setia, serta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya. Mengakui akan kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan ‘melacurkan’ profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
4.        Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, maka setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak, mengganggu milik orang lain, lembaga, atau organisasi, atau mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain, agar tercipta saling menghormati dan keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.
5.        Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya, organisasi, dan departemen yang dipimpinnya, untuk melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya adalah merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap profesional.




sumber gambar:https://muhfranando.weebly.com/home/kode-etik-public-relations-nasional-internasional



Standar Komitmen Yang Tinggi Atas Etika Dan Sikap Profesionalisme Bagi Para Praktisi Akan Membedakan Praktisi PR Dengan Tenaga Terlatih Lainnya.  Kemudian Akan Menjadikan Profesi PR Mempunyai Nilai Lebih Dalam Pelayanan Public Interest. Landasannya Adalah:

        Professional Ethics. Perilaku yang profesional didasarkan pada niat baik, merasa diawasi dan dinilai jika melawan kode perilaku. Perasaan ini dapat terwujud, karena dipaksa melalui interpretasi nyata bagi mereka yang menyimpang dari penampilan standar yang diterima.
        The Imperative of Trust. Hubungan publik atau pimpinan lembaga dengan PR berbeda dengan hubungan mereka dengan penyedia jasa lainnya. Perbedaan dipusatkan pada hubungan berlandaskan kepercayaan. Sewaktu pimpinan mencari jasa profesional, mereka menempatkan dirinya –bukan hanya pikirannya– dalam suatu resiko. Begitu juga dengan publik. Seringkali, mereka mempercayakan dirinya dan keinginannya kepada Anda. Karena itu, pimpinan atau publik dan Anda telah memasuki sebuah hubungan saling percaya, sehingga diharuskan untuk bertindak sebaik mungkin.
        Professional Privilege. Professional Privilege (hak istimewa) para profesional PR berpondasi pada kepercayaan, keyakinan, dan perilaku yang baik dari publik maupun dari sesama profesional. Untuk melindungi hak masing-masing dalam posisinya di masyarakat, para praktisi membuat kode etik dan standardisasi dalam praktek. Kode etik tersebut seringkali memiliki kekuatan hukum dan kekuasaan terhadap sanksi negara.
        Social Responsibility. Para profesional PR juga harus dapat memenuhi kewajiban moral dan harapan dalam masyarakat. Masalah etika ini penting diperhatikan. Karena pada dasarnya, kegiatan PR memiliki pengaruh yang kuat dalam masyarakat, terutama apabila dapat menjalankan fungsinya secara efektif, dan sadar akan konsekuensi dari kegiatan yang dijalankannya .


Pengaruh Positif Yang Dapat Ditimbulkan Akibat Dijalankannya Kode Etik Ini Adalah :

1.         Humas dapat meningkatkan praktek profesionalisme dengan memberikan kode etik dan memberdayakan perilaku dan kinerja yang bersifat etis dan standar.
2.        Humas mampu meningkatkan perilaku dari suatu organisasi dengan menekankan pada kebutuhan akan aspirasi masyarakat.
3.        Humas mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyerap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
4.        Humas melayani kelompok masyarakat tertentu dan masyarakat lainnya dengan menggunakan komunikasi dan media untuk mengubah informasi yang tidak benar menjadi informasi yang sebenarnya .
5.        Humas mempengaruhi tanggung jawab sosialnya dengan mendukung kesejahteraan manusia dengan cara memperbaiki sistem sosial yang disesuaikan dengan perubahan kebutuhan dan lingkungan.


Selain Itu, Juga Terdapat Beberapa Pengaruh Negatif, Mungkin Terjadi Akibat Penyalah Gunaan Etika Dalam Kegiatan PR,
Seperti :

  1. Humas yang ingin mendapatkan keuntungan dengan mendukung kepentingan tertentu, kadang-kadang sampai mengorbankan kepentingan masyarakat.
  2. Humas ada kalanya membuat kekacauan dalam saluran-saluran komunikasi dengan membuat informasi menjadi lebih rumit dan membingungkan daripada bersifat klarifikasi.
  3. Humas dapat mengakibatkan rusaknya kredibilitas dan saluran komunikasi karena dinodai oleh rasa kebencian dan ketimpangan.
Selain pengaruh negatif di atas, seringkali kegiatan-kegiatan yang dilakukan PR berujung pada penuntutan melalui jalur hukum, oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas. Karena itu, PR juga dituntut untuk ’melek’ hukum dalam melakukan aktifitasnya. Minimal mengetahui dan memahami kegiatan-kegiatan mereka yang berpotensi dalam pelanggaran hukum

Sumber: Materi Perkuliahan Etika Profesi Humas. 

Komentar

Posting Komentar